Penerapan SPM
Penerapan SPM Pendidikan
Penerapan SPM Pendidikan dalam perencanaan jangka menengah dilakukan dengan memastikan bahwa pemerintah daerah memasukkan pemenuhan layanan dasar pendidikan ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/Renja SKPD).
- SPM Pendidikan adalah tolok ukur layanan dasar minimal (misalnya wajib belajar 13 tahun, akses PAUD, ketersediaan guru, sarana prasarana dasar) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
- Dalam perencanaan jangka menengah, indikator dan target SPM dijadikan dasar penyusunan prioritas program dan kegiatan, sehingga alokasi anggaran lebih terarah pada pemenuhan layanan wajib.
- Hal ini juga menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara di bidang pendidikan, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan.
Penerapan SPM dalam RPJMD menjamin bahwa kebijakan, program, dan anggaran daerah selaras dengan kewajiban konstitusional dalam menyediakan layanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata.
Langkah penerapan SPM Pendidikan dalam proses perencanaan jangka menengah dimulai dari:
Proses penyusunan Rancangan Awal renstra Dinas Pendidikan dan RPJMD
Dikawal sampai dengan penetapan Perda RPJMD dan dan perkada Renstra Dinas Pendidikan.
Dibutuhkan koordinasi yang cukup intensif antara Dinas Pendidikan dan Bappeda untuk mengawal penerapan SPM dalam dokumen RPJMD.
Penerapan SPM dilakukan dengan menggunakan Indikator serta capaian SPM dan Solusi Benahi sebagai dasar penyusunan Dokumen RKPD serta Renja OPD
- Penerapan SPM dengan Indikator dan Capaian
- Indikator SPM Pendidikan:
- Berupa ukuran kuantitatif/kualitatif yang ditetapkan pemerintah
- Misalnya:
- Angka Partisipasi Sekolah (APS)
- Layanan PAUD
- Angka putus sekolah
- Ketersediaan guru sesuai kualifikasi
- Pemenuhan sarana prasarana dasar
- Capaian SPM:
- Menggambarkan kondisi riil di daerah/satuan pendidikan
- Umumnya diperoleh dari hasil pendataan dan rapor pendidikan
- Dengan membandingkan indikator dan capaian aktual, dapat diketahui tingkat pemenuhan layanan dasar dan kesenjangan (gap) yang masih ada.
- Solusi Benahi (Tindak Lanjut Perbaikan)
- Disusun sebagai rekomendasi kebijakan dan program untuk menutup gap pemenuhan indikator SPM.
- Bentuknya bisa berupa: peningkatan kualifikasi guru, pembangunan/rehabilitasi ruang kelas, penyediaan bantuan siswa, penguatan manajemen sekolah, atau penyediaan layanan inklusif.
- Solusi ini disusun sesuai prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
- Dasar Penyusunan RKPD dan Renja OPD
- RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah):
- Menjadi dokumen tahunan yang memuat prioritas pembangunan daerah, termasuk pemenuhan SPM pendidikan.
- Data indikator, capaian, dan solusi benahi digunakan untuk merumuskan program prioritas dalam RKPD.
- Renja OPD (Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah):
- Perangkat daerah (misalnya Dinas Pendidikan) menjabarkan solusi benahi ke dalam kegiatan yang lebih operasional, dengan target capaian sesuai indikator SPM.
- Indikator → capaian → solusi benahi → program/kegiatan menjadi alur logis yang memastikan penyusunan RKPD dan Renja OPD benar-benar fokus pada pemenuhan SPM pendidikan.
Keterangan: Struktur RKPD dan Renja OPD mengacu pada Permendagri No.86 Tahun 2017
Pemanfaatan Hasil Identifikasi, Refleksi dan Benahi dalam Struktur Isi Dokumen RKPD dan Renja OPD
Pemanfaatan hasil identifikasi, refleksi, dan benahi dalam struktur isi RKPD dan Renja OPD dilakukan agar perencanaan pembangunan pendidikan lebih tepat sasaran:
- Identifikasi → digunakan pada bagian analisis gambaran umum dan permasalahan daerah/OPD. Data capaian indikator SPM dan kondisi riil pendidikan dimasukkan untuk menggambarkan masalah utama.
- Refleksi → dimanfaatkan dalam rumusan isu strategis serta tujuan dan sasaran. Hasil refleksi menjawab mengapa gap SPM terjadi dan apa yang harus diprioritaskan.
- Benahi (Solusi Perbaikan) → dituangkan pada arah kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam RKPD maupun Renja OPD. Bagian ini memuat langkah konkret untuk menutup kesenjangan indikator SPM.
Hasil Identifikasi–Refleksi–Benahi menjadi benang merah dalam penyusunan dokumen perencanaan: Dari analisis kondisi → Penetapan sasaran → Penjabaran program/kegiatan.
Surat Edaran Mendikdasmen tentang SPM Pendidikan
- Dasar dan Tujuan
Surat ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pendidikan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Surat ini juga menyelaraskan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dengan indikator kinerja urusan pendidikan.
- Isi Pokok Surat
Pemprov dan Pemda mendapat:
- Data capaian dan target indikator kinerja pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Pemetaan sub-kegiatan prioritas untuk memenuhi indikator tersebut, yang mencakup:
- Kode dan nomenklatur,
- Kinerja, indikator, satuan,
- Definisi operasional lengkap dengan pedoman NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria),
Indikator akar masalah dari Rapor Pendidikan.
- Pesan untuk Daerah
Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan data dan pemetaan tersebut sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pendidikan—khususnya dalam proses Rakortekrenbang (Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan tahun 2025) untuk menyusun RKPD dan Renja OPD tahun 2026.
- Program Prioritas yang Diberikan Perhatian
Surat ini juga menyebutkan sejumlah program prioritas nasional yang wajib didukung oleh daerah, antara lain:
- Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Program Makan Bergizi Gratis
- Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Digitalisasi Sekolah
- Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
- Sekolah Model Transformatif
- Penguatan Bimbingan Konseling di Sekolah
- Wajib Belajar 13 Tahun
- Kecukupan dan Kelayakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Semua program tersebut telah dipetakan ke dalam sub-kegiatan operasional yang dijelaskan lebih lanjut dengan NSPK.
- Sumber Akses Dokumen
Dokumen lengkap termasuk lampiran data capaian, target, dan pemetaan sub-kegiatan dapat diunduh melalui:
- Tautan resmi: ringkas.kemdikbud.go.id/LampiranData2025SPM
- Atau melalui Aplikasi Rapor Pendidikan Daerah
Indikator Prioritas SPM telah dijabarkan secara operasional sampai program pemenuhan SPM dalam Surat Edaran Mendikdasmen No. 1422/MDM.A/PR.07.05/2025