Standar Nasional Pendidikan
Penjaminan Mutu Pendidikan

Komitmen Dalam Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas Tercerming Dalam Visi dan Misi Kemendikdasmen.
Visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025-2029
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif”
Misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025-2029
- Mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, berkualitas, berdaya saing, berkolaborasi dan relevan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
- Mewujudkan pelestarian, pemajuan, dan pengembangan bahasa dan sastra untuk memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
Konsep Dasar Penjaminan Mutu Pendidikan

Konsep PMP:
Mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan
Tujuan PMP:
- Menumbuhkan budaya mutu di satuan pendidikan dan pemerintah daerah
- Meningkatkan mutu secara berkelanjutan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Minimal Penjaminan Mutu

Apa itu Standar Nasional Pendidikan (SNP)?
Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua penamgnku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.
Standar yang dikeluarkan oleh SNP:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pembiayaan
Konstruksi 8 Standar Nasional Pendidikan

Standar Kompetensi Lulusan:
Nilai agama dan moral, kognitif, motorik, karakter, pengetahuan dan kompetensi peserta didik
Nilai agama dan moral, kognitif, motorik, karakter, pengetahuan dan kompetensi peserta didik
Standar Isi:
Ruang lingkup muatan materi pembelajaran
Standar Proses:
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran
Standar Penilaian:
Prosedur penilaian hasil belajar, pengembangan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian, penilaian formatif, dan penilaian sumatif
Standar Pembiayaan:
Alokasi biaya investasi dan operasional, sumber pembiayaan, dan perhitungan standar biaya
Standar Sarpras
Ketersediaan, kondisi, keamanan, kesehatan, dan keselamatan sarana dan prasarana
Standar Sarpras:
Ketercukupan dan kompetensi pendidikan dan tenaga kependidikan
Perencanaan Pengelolaan:
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan