Standar Nasional Pendidikan

Penjaminan Mutu Pendidikan

Komitmen Dalam Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas Tercerming Dalam Visi dan Misi Kemendikdasmen.

 

Visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025-2029

 

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif”

 

 

Misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025-2029

  1. Mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, berkualitas, berdaya saing, berkolaborasi dan relevan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
  2. Mewujudkan pelestarian, pemajuan, dan pengembangan bahasa dan sastra untuk memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur

 

Konsep Dasar Penjaminan Mutu Pendidikan

 

Konsep PMP: 

Mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan

 

Tujuan PMP:

  1. Menumbuhkan budaya mutu di satuan pendidikan dan pemerintah daerah
  2. Meningkatkan mutu secara berkelanjutan

 

 

 

Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai Acuan Minimal Penjaminan Mutu

 

Apa itu Standar Nasional Pendidikan (SNP)?

Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua penamgnku kepentingan dalam  mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.

 

Standar yang dikeluarkan oleh SNP:

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Penilaian
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pembiayaan

Konstruksi 8 Standar Nasional Pendidikan

  1. Standar Kompetensi Lulusan

    Nilai agama dan moral, kognitif, motorik, karakter, pengetahuan dan kompetensi peserta didik

    Nilai agama dan moral, kognitif, motorik, karakter, pengetahuan dan kompetensi peserta didik

  2. Standar Isi:

    Ruang lingkup muatan materi pembelajaran

  3. Standar Proses:

    Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran

  4. Standar Penilaian:

    Prosedur penilaian hasil belajar, pengembangan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian, penilaian formatif, dan penilaian sumatif 

  5. Standar Pembiayaan:

    Alokasi biaya investasi dan operasional, sumber pembiayaan, dan perhitungan standar biaya

  6. Standar Sarpras

    Ketersediaan, kondisi, keamanan, kesehatan, dan keselamatan sarana dan prasarana

  7. Standar Sarpras:

    Ketercukupan dan kompetensi pendidikan dan tenaga kependidikan

  8. Perencanaan Pengelolaan:

     

    Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan