Penjelasan Indikator SPM
Indikator SPM Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan indikator prioritas SPM bidang pendidikan yang diambil dari indikator Rapor Pendidikan 2025 sebagai fokus awal perbaikan oleh pemerintah daerah. Penetapan ini berlandaskan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM, dengan definisi operasional dan konseptual merujuk pada SK Kepala BSKAP 018/M/H/2024 tentang Indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah 2024.
Indikator Prioritas Provinsi
Indikator Prioritas SPM tingkat Provinsi menilai akses pendidikan, mutu belajar, hasil lulusan SMK, dan iklim satuan pendidikan.
Akses diukur lewat Angka Partisipasi Sekolah (APS) 16–18 tahun tingkat provinsi dan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Disabilitas 4–18 tahun tingkat kab/kota
- Rumus: APS 16–18 = siswa 16–18 / penduduk 16–18
- Rumus: APS Disabilitas = siswa disabilitas 4–18 / penduduk disabilitas 4–18
- Mutu belajar di SMA/SMK/SLB dinilai melalui Literasi dan Numerasi sebagai rerata skor siswa.
- Rumus: Skor Literasi total / jumlah siswa
Rumus: Skor Numerasi total / jumlah siswa
Luaran lulusan SMK dilihat dari penyerapan lulusan (bekerja/berwirausaha/melanjutkan studi setahun pasca lulus) dan kepuasan dunia kerja atas kompetensi lulusan.
- Rumus: Penyerapan = SMKs/SMK
- Rumus: Kepuasan = SMKp/SMK
- Iklim sekolah mencakup Keamanan, Kebinekaan, dan Inklusivitas, masing-masing berupa nilai rerata Survei Lingkungan Belajar tentang rasa aman, toleransi/komitmen kebangsaan, serta layanan & sikap terhadap disabilitas.
Indikator Prioritas Kabupaten/Kota
Akses Pendidikan
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Anak Usia 5–6 tahun
APS anak usia 5-6 tahun diukur pada level kab/kota dengan lewat jumlah siswa usia 5–6 yang sedang belajar atau jumlah penduduk usia 5–6
Formula Indikator:
APS 5–6 = siswa 5–6 ÷ penduduk 5–6.
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Anak Usia 7–15 tahun
APS anak usia 7-15 tahun diukur pada level kab/kota lewat jumlah siswa usia 7–15 yang sedang belajar atau penduduk usia 7–15
Formula Indikator:
APS 7–15 = siswa 7–15 ÷ penduduk 7–15
Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kesetaraan Anak Usia 7–18
Penilaian partisipasi anak usia 7–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah dan mengikuti pendidikan kesetaraan
Formula Indikator:
APS Kesetaraan 7-18 tahun = Siswa Sesetaraan 7–18 ÷ Penduduk usia sasaran
Mutu Pendidikan
Kemampuan Literasi dan Numerasi (SD dan SMP)
Literasi: Rerata skor kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan beragam teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu.
Numerasi: Rerata skor kemampuan berpikir matematis (konsep, prosedur, fakta, alat) untuk memecahkan masalah pada berbagai konteks.
Mutu layanan PAUD & Proporsi Guru PAUD dengan Kualifikasi S1/D4.
Proporsi Satuan PAUD terakreditasi minimal B: Persentase satuan PAUD berakreditasi minimal B dari seluruh satuan PAUD yang sudah diakreditasi di kab/kota (acuan BAN PAUD-PNF & Kepmen 71/P/2021).Proporsi Guru PAUD berijazah S1/D4: Persentase guru PAUD formal berkualifikasi minimal S1/D4 di kab/kota.
Iklim Satuan Pendidikan (SD & SMP)
Iklim Keamanan: Rerata indeks rasa aman (perundungan, hukuman fisik, kekerasan/pelecehan seksual, rokok, miras, narkoba) di lingkungan satuan pendidikan.
Iklim Kebinekaan: Rerata indeks toleransi agama-budaya dan komitmen kebangsaan (kepsek & guru) dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan.
Inklusivitas: Rerata indeks layanan dan sikap terhadap disabilitas (termasuk CBI) serta ketersediaan fasilitas—berdasarkan Survei Lingkungan Belajar.